KLIKPENDIDIKAN - PPPK, singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak.
Perekrutan PPPK dilakukan melalui seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
PPPK memiliki hak dan kewajiban seperti pegawai negeri sipil (PNS) tertentu, namun masa kerja mereka terikat kontrak.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, melantik 785 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa, Jumat, 31 Mei 2024.
Dalam sambutannya, Adnan meminta kepada para PPPK yang baru dilantik untuk mempersembahkan karya terbaik mereka untuk Kabupaten Gowa.
Pengangkatan PPPK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Adnan berpesan kepada para PPPK untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan mengutamakan kolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Adnan juga menyampaikan bahwa pencapaian Kabupaten Gowa yang telah berhasil meraih 221 penghargaan internasional, nasional, dan provinsi bukan hanya karena kerja Bupati dan Wakil Bupati saja, tapi itu adalah kerja keras semua pihak yang terus mengedepankan kekompakan dan kebersamaan.
Adapun PPPK yang dilantik terdiri dari 597 tenaga guru, 157 tenaga kesehatan, dan 31 tenaga teknis.
Baca Juga: KETOK PALU! PAKAIAN DINAS PNS DAN PPPK DIBIKIN SAMA OLEH MENDAGRI MULAI PADA HARI
Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa, Zubair Usman, berpesan kepada seluruh PPPK untuk dapat menerapkan Nilai Inti ASN Berakhlak sebagai landasan budaya kerja dan mengikuti arahan Bupati untuk selalu setia, rajin dan disiplin, serta bekerja sesuai aturan.
Salah satu PPPK yang baru dilantik, Nurul Hijrah, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas kesempatan ini.