KLIK PENDIDIKAN - Gaji 13 sebentar lagi akan dicairkan oleh pemerintah sebagai tunjangan tambahan untuk PNS, TNI, POLRI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan peraturan terkait petunjuk teknis pencairan gaji 13 tahun ini.
Peraturan yang dikeluarkan Sri Mulyani tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 15 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, Sri Mulyani telah menetapkan jadwal pencairan gaji 13 untuk PNS, TNI, POLRI tahun ini.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa gaji 13 PNS, TNI, POLRI terdiri atas beberapa komponen gaji dan tunjangan.
Adapun komponen gaji 13 yang akan diterima PNS, TNI, POLRI pada tahun ini dirinci sebagai berikut.
- Gaji pokok
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja