4. Kelengkapan tempat tidur harus memadai
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Formasi Terbesar PPPK Bagi Honorer K2, Tunggu Pengumuman Resminya!
5. Setiap tempat tidur harus memiliki lemari kecil
6. Suhu dan kelembaban ruangan harus memadai
7. Ruangan kamar serta tempat tidur harus memadai
8. Setiap tempat tidur harus memiliki tirai
9. Setiap ruangan harus memiliki kamar mandi
10. Kamar mandi harus memadai
11. Ruangan rawat harus dibagi baik itu berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit
12. Setiap ruangan harus memiliki outlet oksigen.
Nah, mengenai iuran Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron sebagaimana dalam keterangannya mengatakan untuk iuran masih belum ada aturan resminya karena masih menunggu hasil uji coba.
Baca Juga: Dana Pensiun Resmi Bertambah, Pensiunan PNS Akan Terima Uang Bulanan dari Taspen Segini di Mei 2024
Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip Klik Pendidikan dari Antara pada 25 April 2024, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mengenai KRIS baik pelaksanaan dan iuran, saat ini sedang menunggu aturan.
“Kelas BPJS sekarang sedang diproses beberapa kali. Mudah-mudahan sebentar lagi aturannya keluar," ujar Budi. ***