KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah merencanakan secara matang mengenai penghapusan kelas rawat inap 1 2 dan 3 BPJS Kesehatan.
Berdasarkan kabar, bahwa penghapusan kelas rawat inap 1 2 dan 3 akan diprediksikan di akhir 2024.
Sedangkan sebagai penggantinya yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diimplementasikan di tahun 2025.
Mengenai KRIS, BPJS Kesehatan juga sudah melakukan percobaan di beberapa rumah sakit, terutama di rumah sakit vertikal milik pemerintah.
Kabar dihapusnya kelas rawat inap 1 2 dan 3 ini tentunya membuat khawatir banyak pihak, karena soal iuran perbulannya nanti seperti apa.
Terutama bagi mereka yang memanfaatkan fasilitas kelas 3, yang tentunya dipaksa seragam iurannya.
Baca Juga: Pasca THR, Kemenkeu Akan Lakukan Pembayaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2024 Mulai...
Sebelumnya mengenai KRIS ini, BPJS Kesehatan memberikan fasilitas yang baik. Di mana setiap rumah sakit yang terafiliasi BPJS harus menerapkan 12 fasilitas standar KRIS.
12 Fasilitas itu adalah:
1. Bangunan rumah sakit tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi
2. Ventilasi udara di rumah sakit harus memadai
3. Pencahayaan di rumah sakit harus memadai