Kelas Rawat Inap 1, 2 dan 3 Dihapus Oleh BPJS! Diganti Dengan KRIS Fasilitas Upgrade Mengikuti, Bagaimana Iuran Bulanannya?

photo author
Irwan Yusdiansyah, Klik Pendidikan
- Kamis, 25 April 2024 | 07:54 WIB
Ilustrasi: Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron (tengah)/ Kelas Rawat Inap 1, 2 dan 3 Dihapus Oleh BPJS (bpjs-kesehatan)
Ilustrasi: Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron (tengah)/ Kelas Rawat Inap 1, 2 dan 3 Dihapus Oleh BPJS (bpjs-kesehatan)

4. Kelengkapan tempat tidur harus memadai

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Formasi Terbesar PPPK Bagi Honorer K2, Tunggu Pengumuman Resminya!

5. Setiap tempat tidur harus memiliki lemari kecil

6. Suhu dan kelembaban ruangan harus memadai

7. Ruangan kamar serta tempat tidur harus memadai

8. Setiap tempat tidur harus memiliki tirai

9. Setiap ruangan harus memiliki kamar mandi

10. Kamar mandi harus memadai

11. Ruangan rawat harus dibagi baik itu berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit

12. Setiap ruangan harus memiliki outlet oksigen.

Nah, mengenai iuran Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron sebagaimana dalam keterangannya mengatakan untuk iuran masih belum ada aturan resminya karena masih menunggu hasil uji coba.

Baca Juga: Dana Pensiun Resmi Bertambah, Pensiunan PNS Akan Terima Uang Bulanan dari Taspen Segini di Mei 2024

Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip Klik Pendidikan dari Antara pada 25 April 2024, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mengenai KRIS baik pelaksanaan dan iuran, saat ini sedang menunggu aturan.

“Kelas BPJS sekarang sedang diproses beberapa kali. Mudah-mudahan sebentar lagi aturannya keluar," ujar Budi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irwan Yusdiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X