KLIK PENDIDIKAN - Dana pensiun bagi pensiunan PNS telah resmi bertambah.
Hal ini dikarenakan uang bulanan atau gaji pokok pensiunan PNS telah naik sebesar 12 persen.
Dengan demikian, besaran uang bulanan yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada 1 Mei 2024 dari Taspen adalah sebagai berikut.
Belum lama ini Presiden Jokowi telah menetapkan kenaikan uang bulanan bagi pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Kenaikan uang bulanan pensiunan PNS ditetapkan oleh Jokowi pada, 26 Januari 2024.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Dengan adanya kebijakan dari Jokowi terkait kenaikan uang bulanan pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Tentunya memberikan dampak baik pada dana pensiun untuk pensiunan PNS.
Dimana, uang bulanan yang naik ini mengakibatkan beberapa dana pensiun lainnya ikut naik.
Baca Juga: Uang Sebesar Rp814 Ribu akan Segera Meluncur ke Rekening PNS Golongan III pada Bulan Mei Jika ...
Seperti halnya, tunjangan keluarga, tunjangan hari raya, dan gaji ke-13 pensiunan PNS.
Kenaikan uang bulanan pensiunan PNS telah diberlakukan sejak Januri 2024.