KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan terkait dengan gaji pokok bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui PP No 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.
Dengan sahnya aturan baru ini membuat guru PNS dan PPPK menerima gaji lebih besar dari tahun sebelumnya.
Dalam aturan baru ini, gaji pokok guru PNS dan PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.
Berikut adalah daftar gaji pokok yang akan ditransfer ke rekening guru PNS dan PPPK pada bulan Mei tahun 2024 :
- Rincian Gaji PNS Sesuai PP No 5 Tahun 2024
Golongan I
- Golongan I a Rp 1.685.700 sampai Rp 2.522.600
- Golongan I b Rp 1.840.800 sampai Rp 2.670.700
- Golongan I c Rp 1.918.700 sampai Rp 2.783.700
- Golongan I d Rp 1.999.900 sampai Rp 2.901.400
Baca Juga: PMK Terbaru Menjamin Kesejahteraan Tenaga Honorer di 4 Kategori Ini, Yuk Simak!
Golongan II
- Golongan II a Rp 2.184.000 sampai Rp 3.643.400
- Golongan II b Rp 2.385.000 sampai Rp 3.797.500
- Golongan II c Rp 2.485.900 sampai Rp 3.958.200
- Golongan II d Rp 2.591.100 sampai Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan III a Rp 2.785.700 sampai Rp 4.575.200
- Golongan III b Rp 2.903.600 sampai Rp 4.768.800
- Golongan III c Rp 3.026.400 sampai Rp 4.970.500
- Golongan III d Rp 3.154.400 sampai Rp 5.180.700
Baca Juga: Karpet Merah untuk Para Guru dari Kemendikbudristek, Dirjen GTK Nunuk Suryani Sampaikan Maksudnya
Golongan IV