Wow! Inilah Daftar Gaji Pokok yang Akan Ditransfer ke rekening Guru PNS dan PPPK Bulan Mei Tahun 2024

photo author
Muhammad Hasbi, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 April 2024 | 16:43 WIB
Presiden Joko Widodo Teken Aturan Gaji Pokok Baru yang Akan Diterima Setiap Bulan oleh Guru PNS dan PPPK di tahun 2024 (setkab.go.id)
Presiden Joko Widodo Teken Aturan Gaji Pokok Baru yang Akan Diterima Setiap Bulan oleh Guru PNS dan PPPK di tahun 2024 (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan terkait dengan gaji pokok bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui PP No 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.

Dengan sahnya aturan baru ini membuat guru PNS dan PPPK menerima gaji lebih besar dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Mohon Maaf, Negara dapat Berhentikan PNS Golongan II dan III di Usia 45 Tahun, Ternyata Alasannya Karena ini

Dalam aturan baru ini, gaji pokok guru PNS dan PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.

Berikut adalah daftar gaji pokok yang akan ditransfer ke rekening guru PNS dan PPPK pada bulan Mei tahun 2024 :

  1. Rincian Gaji PNS Sesuai PP No 5 Tahun 2024

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Cara Ini untuk Tenaga Honorer Sebanyak 1,6 Juta yang Gagal Diangkat PPPK pada Tahun 2023

Golongan I

  • Golongan I a Rp 1.685.700 sampai Rp 2.522.600
  • Golongan I b Rp 1.840.800 sampai Rp 2.670.700
  • Golongan I c Rp 1.918.700 sampai Rp 2.783.700
  • Golongan I d Rp 1.999.900 sampai Rp 2.901.400

Baca Juga: PMK Terbaru Menjamin Kesejahteraan Tenaga Honorer di 4 Kategori Ini, Yuk Simak!

Golongan II

  • Golongan II a Rp 2.184.000 sampai Rp 3.643.400
  • Golongan II b Rp 2.385.000 sampai Rp 3.797.500
  • Golongan II c Rp 2.485.900 sampai Rp 3.958.200
  • Golongan II d Rp 2.591.100 sampai Rp 4.125.600

Baca Juga: Menpan RB Setujui Usul Kenaikan Tukin ASN Kemenag, Tetapi Pembayarannya Tidak Diberikan Jika Berada di Kondisi ini

Golongan III

  • Golongan III a Rp 2.785.700 sampai Rp 4.575.200
  • Golongan III b Rp 2.903.600 sampai Rp 4.768.800
  • Golongan III c Rp 3.026.400 sampai Rp 4.970.500
  • Golongan III d Rp 3.154.400 sampai Rp 5.180.700

Baca Juga: Karpet Merah untuk Para Guru dari Kemendikbudristek, Dirjen GTK Nunuk Suryani Sampaikan Maksudnya

Golongan IV

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP No 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X