Wow! Inilah Daftar Gaji Pokok yang Akan Ditransfer ke rekening Guru PNS dan PPPK Bulan Mei Tahun 2024

photo author
Muhammad Hasbi, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 April 2024 | 16:43 WIB
Presiden Joko Widodo Teken Aturan Gaji Pokok Baru yang Akan Diterima Setiap Bulan oleh Guru PNS dan PPPK di tahun 2024 (setkab.go.id)
Presiden Joko Widodo Teken Aturan Gaji Pokok Baru yang Akan Diterima Setiap Bulan oleh Guru PNS dan PPPK di tahun 2024 (setkab.go.id)

- Golongan XIII Rp 3.781.000 sampai Rp 6.209.800

- Golongan XIV Rp 3.940.900 sampai Rp 6.472.500

Baca Juga: Kemenkeu Rilis Tabel Uang Makan PNS 2024, Alhamdulillah Awal Mei Cair hingga Rp...

- Golongan XV Rp 4.107.600 sampai Rp 6.746.200

- Golongan XVI Rp 4.281.400 sampai Rp 7.031.600

- Golongan XVII Rp 4.462.500 sampai Rp 7.329.000

Dengan penyesuaian ini, diharapkan bahwa para guru baik yang berstatus PNS maupun PPPK dapat merasakan peningkatan dalam penghasilan mereka.

Baca Juga: Berita Gembira! Tunjangan Uang Makan PNS Cair Awal Mei 2024: Golongan I II III dan IV Dapat Sebesar...

Kenaikan gaji ini juga menjadi langkah positif dalam menjaga semangat dan motivasi para pendidik dalam melaksanakan tugas-tugas mereka dengan baik, serta memotivasi para calon guru untuk bergabung dalam profesi pendidikan.

Seiring dengan peningkatan gaji, diharapkan juga akan terjadi peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan, karena kondisi kesejahteraan guru sangat berpengaruh pada proses pembelajaran dan perkembangan peserta didik.

Dengan demikian, langkah Presiden Joko Widodo dalam mengesahkan aturan baru ini tidak hanya menjadi angin segar bagi para guru, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih baik melalui pendidikan yang berkualitas.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan I II III IV akan Dihentikan Nadiem, Ternyata Jika... No 5 akan Dialami Semua Guru Sertifikasi!

Semoga dengan adanya penyesuaian ini, kualitas pendidikan di Indonesia semakin meningkat dan cita-cita bangsa untuk menjadi negara yang maju dan berbudaya dapat tercapai.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP No 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X