- Golongan XIII Rp 3.781.000 sampai Rp 6.209.800
- Golongan XIV Rp 3.940.900 sampai Rp 6.472.500
Baca Juga: Kemenkeu Rilis Tabel Uang Makan PNS 2024, Alhamdulillah Awal Mei Cair hingga Rp...
- Golongan XV Rp 4.107.600 sampai Rp 6.746.200
- Golongan XVI Rp 4.281.400 sampai Rp 7.031.600
- Golongan XVII Rp 4.462.500 sampai Rp 7.329.000
Dengan penyesuaian ini, diharapkan bahwa para guru baik yang berstatus PNS maupun PPPK dapat merasakan peningkatan dalam penghasilan mereka.
Kenaikan gaji ini juga menjadi langkah positif dalam menjaga semangat dan motivasi para pendidik dalam melaksanakan tugas-tugas mereka dengan baik, serta memotivasi para calon guru untuk bergabung dalam profesi pendidikan.
Seiring dengan peningkatan gaji, diharapkan juga akan terjadi peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan, karena kondisi kesejahteraan guru sangat berpengaruh pada proses pembelajaran dan perkembangan peserta didik.
Dengan demikian, langkah Presiden Joko Widodo dalam mengesahkan aturan baru ini tidak hanya menjadi angin segar bagi para guru, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang dalam membangun masa depan Indonesia yang lebih baik melalui pendidikan yang berkualitas.
Semoga dengan adanya penyesuaian ini, kualitas pendidikan di Indonesia semakin meningkat dan cita-cita bangsa untuk menjadi negara yang maju dan berbudaya dapat tercapai.***