Wow! Inilah Daftar Gaji Pokok yang Akan Ditransfer ke rekening Guru PNS dan PPPK Bulan Mei Tahun 2024

photo author
Muhammad Hasbi, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 April 2024 | 16:43 WIB
Presiden Joko Widodo Teken Aturan Gaji Pokok Baru yang Akan Diterima Setiap Bulan oleh Guru PNS dan PPPK di tahun 2024 (setkab.go.id)
Presiden Joko Widodo Teken Aturan Gaji Pokok Baru yang Akan Diterima Setiap Bulan oleh Guru PNS dan PPPK di tahun 2024 (setkab.go.id)
  • Golongan IV a Rp 3.287.800 sampai Rp 5.399.900
  • Golongan IV b Rp 3.426.900 sampai Rp 5.628.300
  • Golongan IV c Rp 3.571.900 sampai Rp 5.866.400
  • Golongan IV d Rp 3.723.000 sampai Rp 6.114.500
  • Golongan IV e Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200

 Baca Juga: Kemendikbudristek Resmi Hentikan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Sertifikasi yang Termasuk dalam Kriteria Ini

  1. Rincian Gaji PPPK Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

- Golongan I Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900

- Golongan II Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200

- Golongan III Rp 2.206.500 sampai Rp 3.201.200

- Golongan IV Rp 2.299.800 sampai Rp 3.336.600

Baca Juga: Dibuka Bulan Mei? Siapkan Dokumen Persyaratan CPNS dan PPPK 2024 Jelang Pendaftaran CASN, Calon ASN Merapat!

- Golongan V Rp 2.511.500 sampai Rp 4.189.900

- Golongan VI Rp 2.742.800 sampai Rp 4.367.100

- Golongan VII Rp 2.858.800 sampai Rp 4.551.800

- Golongan VIII Rp 2.979.700 sampai Rp 4.744.400

- Golongan IX Rp 3.203.600 sampai Rp 5.261.500

Baca Juga: HATI-HATI! Guru Sertifikasi Jika Lakukan Tindakan Ini, TPG Triwulan III dan IV 2024 akan Dihentikan Nadiem, Apa Saja?

- Golongan X Rp 3.339.100 sampai Rp 5.484.000

- Golongan XI Rp 3.480.300 sampai Rp 5.716.000

- Golongan XII Rp 3.627.500 sampai Rp 5.957.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP No 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X