news

Maaf Ya! PNS dan PPPK Jabatan Ini Harus Berhenti Bekerja di Usia 58 Tahun Sesuai UU ASN Tahun 2023

Sabtu, 20 April 2024 | 10:53 WIB
Presiden Jokowi resmikan UU ASN Tahun 2023, Inilah jabatan PNS dan PPPK yang harus berhenti saat berusia 58 tahun. (presidenri.go.id)

b. Jabatan Nonmanajerial:

1. Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Jadi, PNS maupun PPPK jabatan pelaksana (Nonmanajerial), administrator, dan pelaksana (Manajerial) harus berhenti bekerja jika sudah berusia 58 tahun.

Baca Juga: RESMI DITETAPKAN MENKEU SRI MULYANI, BONUS TAHUNAN PENSIUNAN PNS INI CAIR SETELAH LEBARAN

Sekian informasi pada artikel kali ini, semoga bisa membantu dan dapat dipahami bagi para pembaca.***

Halaman:

Tags

Terkini