b. Jabatan Nonmanajerial:
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Jadi, PNS maupun PPPK jabatan pelaksana (Nonmanajerial), administrator, dan pelaksana (Manajerial) harus berhenti bekerja jika sudah berusia 58 tahun.
Baca Juga: RESMI DITETAPKAN MENKEU SRI MULYANI, BONUS TAHUNAN PENSIUNAN PNS INI CAIR SETELAH LEBARAN
Sekian informasi pada artikel kali ini, semoga bisa membantu dan dapat dipahami bagi para pembaca.***