KLIK PENDIDIKAN - Pada awal Mei 2024, sejumlah pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari golongan ini akan menerima uang sebesar Rp4.957.100.
Uang Rp4,9 juta yang akan diterima pensiunan PNS pada awal Mei merupakan hasil dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disahkan baru-baru ini.
Uang apakah yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada awal Mei dan golongan berapakah yang akan menerima nominal itu?
Baca Juga: Rekor Baru! Kementerian Perhubungan Meraih Pengadaan ASN Terbesar dalam Sejarah 10 Tahun Terakhir
Cari tahu jawabannya melalui artikel ini!
Uang tersebut bukan hanya mencerminkan pengakuan atas jasa dan pengabdian para PNS selama bertahun-tahun.
Tetapi juga merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi warganya yang telah pensiun.
Baca Juga: ITB Buka Rekrutmen Dosen Tetap Tahun 2024, Simak Yuk Linimasanya
Pensiunan PNS di Indonesia, khususnya yang berasal dari golongan tinggi, akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini.
Uang tersebut adalah gaji pokok yang akan ditransfer oleh PT Taspen ke rekening pensiunan PNS pada awal Mei 2024.
Kenaikan gaji pokok ini berlaku lintas golongan.
Dimulai dari Golongan I dengan kisaran gaji pokok Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Sampai ke Golongan IV yang kini mencapai puncaknya di Rp4.957.100.
PP ini menetapkan struktur baru dalam gaji pokok pensiunan PNS.