Jokowi Tetapkan Gaji ke 13 PNS Golongan III dan IV Memperoleh Kenaikan dari Tahun Sebelumnya, Nominalnya Bikin Kaget!

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 19 April 2024 | 09:20 WIB
Inilah besaran gaji ke 13 yang telah ditetapkan oleh Jokowi untuk PNS golongan III dan IV (instagram/jokowi)
Inilah besaran gaji ke 13 yang telah ditetapkan oleh Jokowi untuk PNS golongan III dan IV (instagram/jokowi)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk untuk golongan III dan IV.

Kenaikan gaji pokok PNS ini berdampak langsung pada gaji ke 13 yang akan mereka terima pada Juni mendatang. 

Hal itu disebabkan karena salah satu komponen dari gaji ke 13 yang akan diperoleh oleh PNS golongan III dan IV adalah gaji pokok.

Baca Juga: Makin Kaya Raya, Menpan RB Setujui Kenaikan Tukin ASN Sebesar 80 Persen, Berikut Daftar Nominalnya Dari Kelas Jabatan 1 Hingga 17

Kenaikan yang diumumkan ini telah memicu reaksi beragam di kalangan PNS.

Terutama mereka yang berada dalam golongan III dan IV, yang memperoleh kenaikan yang lebih signifikan dibandingkan dengan golongan lainnya.

Dalam PP terbaru ini, gaji pokok bagi PNS golongan III mengalami kenaikan yang mencengangkan.

Baca Juga: INILAH BESARAN GAJI POKOK PENSIUNAN DI BULAN MEI 2024, TASPEN SIAP TRANSFER

Dengan kisaran antara Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700. 

Sementara itu, bagi PNS golongan IV, kenaikan juga terasa signifikan, dengan gaji pokok yang kini berkisar antara Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200. 

Kenaikan ini dianggap sebagai langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil negara.

Baca Juga: Amanat UU ASN 2023 Seluruh PPPK Terima Jaminan Pensiun dan Batas Usia Pensiun Panjang Hingga

PP Nomor 14 Tahun 2024 juga memastikan bahwa komponen gaji ke 13 terdiri dari beberapa elemen.

Termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres nomor 11 tahun 2024, PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X