Pensiunan PNS Golongan Ini Akan Menerima Rp4,9 Juta pada Awal Mei 2024! Uang Apakah Itu?

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 19 April 2024 | 18:29 WIB
Pensiunan PNS Golongan ini akan menerima uang Rp4,9 juta Pada awal Mei 2024! (dok/pixabay)
Pensiunan PNS Golongan ini akan menerima uang Rp4,9 juta Pada awal Mei 2024! (dok/pixabay)

KLIK PENDIDIKAN - Pada awal Mei 2024, sejumlah pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari golongan ini akan menerima uang sebesar Rp4.957.100. 

Uang Rp4,9 juta yang akan diterima pensiunan PNS pada awal Mei merupakan hasil dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disahkan baru-baru ini.

Uang apakah yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada awal Mei dan golongan berapakah yang akan menerima nominal itu? 

Baca Juga: Rekor Baru! Kementerian Perhubungan Meraih Pengadaan ASN Terbesar dalam Sejarah 10 Tahun Terakhir

Cari tahu jawabannya melalui artikel ini! 

Uang tersebut bukan hanya mencerminkan pengakuan atas jasa dan pengabdian para PNS selama bertahun-tahun.

Tetapi juga merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi warganya yang telah pensiun. 

Baca Juga: ITB Buka Rekrutmen Dosen Tetap Tahun 2024, Simak Yuk Linimasanya

Pensiunan PNS di Indonesia, khususnya yang berasal dari golongan tinggi, akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini.

Uang tersebut adalah gaji pokok yang akan ditransfer oleh PT Taspen ke rekening pensiunan PNS pada awal Mei 2024.

Kenaikan gaji pokok ini berlaku lintas golongan.

Baca Juga: KABAR TERUPDATE! KANREG V BKN JAKARTA TELAH TETAPKAN NI PPPK DAN STTD FORMASI TAHUN 2023, CEK DATANYA DI SINI

Dimulai dari Golongan I dengan kisaran gaji pokok Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Sampai ke Golongan IV yang kini mencapai puncaknya di Rp4.957.100. 

PP ini menetapkan struktur baru dalam gaji pokok pensiunan PNS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X