KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah resmi mengumumkan kenaikan gaji ke 13 untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari semua golongan.
Kenaikan gaji ke 13 ini dikarenakan adanya penyesuaian gaji pokok bagi PPPK untuk semua golongan.
Salah satu komponen gaji ke 13 yang akan diterima oleh PPPK adalah gaji pokok.
Gaji pokok PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024,
Berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2024, struktur gaji baru untuk PPPK diatur sebagai berikut:
Golongan I : Rp. 1.938.500 - Rp. 2.900.900
Golongan II : Rp. 2.116.900 - Rp. 3.071.200
Baca Juga: Sama dengan PNS? Ternyata Segini Uang Pensiun Jokowi Setelah Jadi Presiden Indonesia Selama 10 Tahun
Golongan III : Rp. 2.206.500 - Rp. 3.201.200
Golongan IV : Rp. 2.299.800 - Rp. 3.336.600
Golongan V : Rp. 2.511.500 - Rp. 4.189.900
Golongan VI : Rp. 2.742.800 - Rp. 4.367.100