Gaji Ke 13 PPPK Semua Golongan Resmi Dinaikkan oleh Jokowi! Nominalnya Bikin Dompet Gemuk

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 19 April 2024 | 10:02 WIB
Gaji ke 13 yyangakan diterima oleh PPPK semua golongan mendapatkan kenaikan dari Jokowi (instagram/jokowi)
Gaji ke 13 yyangakan diterima oleh PPPK semua golongan mendapatkan kenaikan dari Jokowi (instagram/jokowi)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah resmi mengumumkan kenaikan gaji ke 13 untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari semua golongan

Kenaikan gaji ke 13 ini dikarenakan adanya penyesuaian gaji pokok bagi PPPK untuk semua golongan.

Salah satu komponen gaji ke 13 yang akan diterima oleh PPPK adalah gaji pokok.

Baca Juga: Taspen Akan Transfer Gaji Pensiunan PNS pada Mei Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, Cek Nominalnya di Sini!

Gaji pokok PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024, 

Berdasarkan Perpres Nomor 11 tahun 2024, struktur gaji baru untuk PPPK diatur sebagai berikut:

Golongan I : Rp. 1.938.500 - Rp. 2.900.900

Golongan II : Rp. 2.116.900 - Rp. 3.071.200

Baca Juga: Sama dengan PNS? Ternyata Segini Uang Pensiun Jokowi Setelah Jadi Presiden Indonesia Selama 10 Tahun

Golongan III : Rp. 2.206.500 - Rp. 3.201.200

Golongan IV : Rp. 2.299.800 - Rp. 3.336.600

Golongan V : Rp. 2.511.500 - Rp. 4.189.900

Golongan VI : Rp. 2.742.800 - Rp. 4.367.100

Baca Juga: KETUK PALU! Nadiem Makarim Berhenti Beri TPG 2024 Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Bagi Guru yang Golongan Ini, Apakah Anda Termasuk?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres nomor 11 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X