Sehingga, mulai bulan Maret Pensiunan PNS telah menerima gaji dengan kenaikan sebesar 12 persen.
Baca Juga: MOHON MAAF! Pegawai Negeri Sipil Dengan 5 Kriteria Ini Tidak Diberikan Uang Makan
Untuk rapelan kenaikan gaji akan dibayarkan oleh PT Taspen kepada Pensiunan PNS paling cepat pada tanggal 13 Januari 2024 bagi Pensiunan lama.
Sedangkan Pensiun yang menerima gaji Pensiunan pertama kali pada 14 Januari 2024, rapelan kenaikan gaji akan dibayarkan paling cepat pada 19 Februari 2024.
Pembayaran rapelan kenaikan gaji tersebsut sebagaimana surat pengumuman yang telah dikeluarkan oleh PT Taspen.***