Dicairkan Pemerintah Sebulan Lagi, Inilah Besaran THR Pensiunan PNS Golongan IV A Sampai E

photo author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 06:41 WIB
Pensiunan PNS golongan IV A sampai E terima THR sebulan lagi. (Ilustrasi: taspen.co.id/diedit menggunakan PixelLab)
Pensiunan PNS golongan IV A sampai E terima THR sebulan lagi. (Ilustrasi: taspen.co.id/diedit menggunakan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Tanpa terasa, THR Pensiunan PNS akan dicairkan pemerintah sebulan lagi.

Pensiunan PNS kali ini akan berbahagia sebab nominal THR lebih besar dari yang diterima tahun lalu.

Terutama Pensiunan PNS golongan IV A sampai E, sebagai penerima gaji paling tinggi sekaligus penerima THR paling besar dibandingkan golongan lainnya.

Baca Juga: UU ASN No 20 Tahun 2023 Satukan PNS Pusat dan Daerah, Tetapi Pembayaran THR dan Gaji 13 Keduanya Tetap Dibedakan

Besaran THR Pensiunan PNS tergantung kepada gaji pokok.

Hal itu karena komponen utama THR adalah gaji pokok, ditambah dengan tunjangan.

Sesuai ketentuan PP nomor 15 tahun 2023 bahwa komponen THR Pensiunan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Besaran THR 2024 untuk PNS PPPK TNI POLRI Akhirnya Alami Kenaikan, Cek Jadwal Serta Komponennya

Sementara gaji pokok Pensiunan PNS golongan IV A sampai E adalah sebagai berikut:

Golongan IV A: Rp1.748.100 - Rp4.200.000;

Golongan IV B: Rp1.748.100 - Rp4.377.800;

Baca Juga: Wow PNS Full Cuan Terdapat Estimasi 4 Komponen THR Tahun 2024

Golongan IV C: Rp1.748.100 - Rp4.562.900;

Golongan IV D: Rp1.748.100 - Rp4.755.900;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X