Rapelan KENAIKAN GAJI Tidak Akan Dicairkan Oleh PT TASPEN pada 13 FEBRUARI Kepada Golongan PENSIUNAN PNS Berikut ini

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 08:23 WIB
PT Taspen telah keluarkan surat pengumuman terkait pembayaran rapelan kenaikan gaji Pensiunan PNS tidak disalurkan mulai 13 Februari 2024 bagi golongan Pensiunan khusus (ilustrasi/Instagram @taspen)
PT Taspen telah keluarkan surat pengumuman terkait pembayaran rapelan kenaikan gaji Pensiunan PNS tidak disalurkan mulai 13 Februari 2024 bagi golongan Pensiunan khusus (ilustrasi/Instagram @taspen)

Sehingga, mulai bulan Maret Pensiunan PNS telah menerima gaji dengan kenaikan sebesar 12 persen.

Baca Juga: MOHON MAAF! Pegawai Negeri Sipil Dengan 5 Kriteria Ini Tidak Diberikan Uang Makan

Untuk rapelan kenaikan gaji akan dibayarkan oleh PT Taspen kepada Pensiunan PNS paling cepat pada tanggal 13 Januari 2024 bagi Pensiunan lama.

Sedangkan Pensiun yang menerima gaji Pensiunan pertama kali pada 14 Januari 2024, rapelan kenaikan gaji akan dibayarkan paling cepat pada 19 Februari 2024.

Pembayaran rapelan kenaikan gaji tersebsut sebagaimana surat pengumuman yang telah dikeluarkan oleh PT Taspen.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X