Rapelan KENAIKAN GAJI Tidak Akan Dicairkan Oleh PT TASPEN pada 13 FEBRUARI Kepada Golongan PENSIUNAN PNS Berikut ini

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 08:23 WIB
PT Taspen telah keluarkan surat pengumuman terkait pembayaran rapelan kenaikan gaji Pensiunan PNS tidak disalurkan mulai 13 Februari 2024 bagi golongan Pensiunan khusus (ilustrasi/Instagram @taspen)
PT Taspen telah keluarkan surat pengumuman terkait pembayaran rapelan kenaikan gaji Pensiunan PNS tidak disalurkan mulai 13 Februari 2024 bagi golongan Pensiunan khusus (ilustrasi/Instagram @taspen)

KLIK PENDIDIKAN - PT Taspen akan membayarkan rapelan kenaikan gaji kepada Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagaimana surat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, PT Taspen telah mengeluarkan surat pengumuman yang berisi bahwasanya rapelan kenaikan gaji untuk Pensiunan PNS akan dibayarkan paling cepat dimulai tanggal 13 Februari 2024.

Namun ternyata terdapat golongan Pensiunan PNS yang tidak menerima rapelan kenaikan gaji mulai tanggal 13 Februari 2024.

Baca Juga: APBN 2024 Deal! PNS dengan Masa Kerja 0 sampai 23 Tahun akan Terima Gaji Maret Sebesar...

Rapelan kenaikan gaji yang akan diterima Pensiunan PNS yaitu untuk rapelan gaji di bulan Januari dan Februari 2024.

Pemerintah telah menyetujui bahwa kenaikan gaji untuk Pensiunan PNS terhitung mulai Januari 2024.

Pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Baca Juga: BKN Menyebutkan 6 Kategori PNS Ini Bisa Langsung Diberikan Kenaikan Pangkat dan Dibebaskan Dari Ujian Dinas, Siapa Saja?

Pemerintah baru mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) tentang kenaikan gaji pada 27 Januari 2024.

Maka dari itu, gaji yang diterima Pensiunan PNS pada bulan Januari dan Februari masih mengacu pada peraturan lama yaitu PP Nomor 18 tahun 2019.

Rapelan kenaikan gaji untuk Pensiunan PNS akan disalurkan oleh PT Taspen secara terpisah dengan gaji pokok bulanan.

Baca Juga: Resmi dari Kemenkeu, PNS Golongan I, II, III, dan IV Mulai Terima Gaji Baru Plus Rapelan 2 Bulan, Segini Nominalnya

Aturan gaji pokok baru untuk Pensiunan PNS kini akan mengacu pada PP Nomor 8 tahun 2024.

PP Nomor 8 Tahun 2024 akan diberlakukan mulai bulan Maret 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X