KLIK PENDIDIKAN - PT Taspen akan membayarkan rapelan kenaikan gaji kepada Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagaimana surat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebelumnya, PT Taspen telah mengeluarkan surat pengumuman yang berisi bahwasanya rapelan kenaikan gaji untuk Pensiunan PNS akan dibayarkan paling cepat dimulai tanggal 13 Februari 2024.
Namun ternyata terdapat golongan Pensiunan PNS yang tidak menerima rapelan kenaikan gaji mulai tanggal 13 Februari 2024.
Baca Juga: APBN 2024 Deal! PNS dengan Masa Kerja 0 sampai 23 Tahun akan Terima Gaji Maret Sebesar...
Rapelan kenaikan gaji yang akan diterima Pensiunan PNS yaitu untuk rapelan gaji di bulan Januari dan Februari 2024.
Pemerintah telah menyetujui bahwa kenaikan gaji untuk Pensiunan PNS terhitung mulai Januari 2024.
Pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Pemerintah baru mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) tentang kenaikan gaji pada 27 Januari 2024.
Maka dari itu, gaji yang diterima Pensiunan PNS pada bulan Januari dan Februari masih mengacu pada peraturan lama yaitu PP Nomor 18 tahun 2019.
Rapelan kenaikan gaji untuk Pensiunan PNS akan disalurkan oleh PT Taspen secara terpisah dengan gaji pokok bulanan.
Aturan gaji pokok baru untuk Pensiunan PNS kini akan mengacu pada PP Nomor 8 tahun 2024.
PP Nomor 8 Tahun 2024 akan diberlakukan mulai bulan Maret 2024.