-Memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh kementerian
-Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan
-Memperoleh hasil penilaian kerja minimal "baik"
-Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai persyaratan satuan pendidikan
-Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain
Kemdikbud menegaskan bahwa penyaluran tunjangan profesi hanya akan dilakukan jika semua persyaratan telah terpenuhi oleh guru sertifikasi.
Dengan demikian, para guru sertifikasi diharapkan dapat memenuhi syarat-syarat tersebut guna mendapatkan tunjangan profesi yang mereka layakkan.***