Perhatian Bagi Para Guru Sertifikasi! Kemdikbud Tegaskan Tak Ada Tunjangan Profesi Triwulan I Tanpa...

photo author
Henki Sulaeman, Klik Pendidikan
- Kamis, 15 Februari 2024 | 19:03 WIB
perhatikan untuk guru sertifikasi kemendikbud tidak akan bayarkan tunjangan triwulan 1 jika... (Instagram@nadiemmakarim)
perhatikan untuk guru sertifikasi kemendikbud tidak akan bayarkan tunjangan triwulan 1 jika... (Instagram@nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Berita yang sangat penting datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait penyaluran tunjangan profesi bagi guru pada triwulan pertama.

Kemdikbud dengan tegas menyatakan bahwa tunjangan profesi triwulan I tidak akan disalurkan jika sejumlah persyaratan tidak dipenuhi oleh guru sertifikasi.

Langkah pemerintah, melalui Kemdikbud, dalam menetapkan penyaluran tunjangan profesi untuk guru sertifikasi, telah diresmikan melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Baca Juga: Produksi Ikan Gurami di Daerahnya Capai 14 Juta Kilo dengan Nilai Ratusan Miliar Rupiah, Intip Harta Kekayaan Bupati Indramayu Nina Agustina di LHKPN

Penyaluran tunjangan tersebut direncanakan setiap triwulan, dimana saat ini telah memasuki triwulan pertama.

Diharapkan penyaluran tunjangan ini dapat dilaksanakan pada bulan Maret atau April 2024.

Nilai tunjangan profesi bagi guru sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok.

Baca Juga: PT Taspen Batal Cairkan RAPELAN KENAIAKAN GAJI Mulai 13 Februari 2024, Kenapa?

Namun, penting untuk dicatat bahwa guru sertifikasi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, di antaranya:

-Memiliki sertifikasi pendidik (serdik)

-Berstatus sebagai ASN, baik PNS ataupun PPPK

-Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di dapodik

Baca Juga: Sejarah Baru Terjadi! Universitas Pertahanan RI Wisuda 75 Sarjana Kedokteran Militer Sekaligus

-Mengajar sesuai dengan bidang keahlian yang tercantum dalam sertifikasi pendidik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henki Sulaeman

Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X