KLIK PENDIDIKAN - Berita yang sangat penting datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait penyaluran tunjangan profesi bagi guru pada triwulan pertama.
Kemdikbud dengan tegas menyatakan bahwa tunjangan profesi triwulan I tidak akan disalurkan jika sejumlah persyaratan tidak dipenuhi oleh guru sertifikasi.
Langkah pemerintah, melalui Kemdikbud, dalam menetapkan penyaluran tunjangan profesi untuk guru sertifikasi, telah diresmikan melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Penyaluran tunjangan tersebut direncanakan setiap triwulan, dimana saat ini telah memasuki triwulan pertama.
Diharapkan penyaluran tunjangan ini dapat dilaksanakan pada bulan Maret atau April 2024.
Nilai tunjangan profesi bagi guru sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok.
Baca Juga: PT Taspen Batal Cairkan RAPELAN KENAIAKAN GAJI Mulai 13 Februari 2024, Kenapa?
Namun, penting untuk dicatat bahwa guru sertifikasi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, di antaranya:
-Memiliki sertifikasi pendidik (serdik)
-Berstatus sebagai ASN, baik PNS ataupun PPPK
-Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di dapodik
Baca Juga: Sejarah Baru Terjadi! Universitas Pertahanan RI Wisuda 75 Sarjana Kedokteran Militer Sekaligus
-Mengajar sesuai dengan bidang keahlian yang tercantum dalam sertifikasi pendidik