news

TUNJANGAN MAKAN PNS CAIR BULAN FEBRUARI TAHUN 2024, WAJIB TAHU INI SYARAT HARUS DIPENUHI

Kamis, 15 Februari 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi - Tunjangan makan pns mulai dicairkan bulan Februari 2024, mohon untuk perhatikan syarat ini (Kolase samosirkab.go.id/canva)

4 Syarat ini wajib menjadi perhatian para PNS sebab pemberian tunjangan makan dihitung setiap hari kerja dan diakumulasikan dalam 1 bulan untuk dibayarkan melalui rekening.

Baca Juga: MOHON MAAF! TUNJANGAN PROFESI GURU ASN DI DAERAH HANYA DIBERIKAN KEPADA MEREKA YANG MEMENUHI SYARAT INI

Berikut besaran uang makan PNS untuk masing-masing golongan.

- PNS golongan I dan II Rp 35.000 per hari

- PNS golongan III Rp 37.000 per hari

Baca Juga: PNS WAJIB TAHU! INILAH LIMA KOMPONEN PEMBAYARAN THR YANG AKAN DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH TAHUN 2024

- PNS golongan IV Rp 41.000 per hari.

Demikianlah informasi mengenai pencairan tunjangan atau uang makan PNS di bulan Februari tahun 2024.***

Halaman:

Tags

Terkini