MOHON MAAF! TUNJANGAN PROFESI GURU ASN DI DAERAH HANYA DIBERIKAN KEPADA MEREKA YANG MEMENUHI SYARAT INI

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Kamis, 15 Februari 2024 | 08:45 WIB
Ilustrasi - Syarat guru asn di daerah penerima tunjangan profesi (Kolase kepyapenkab.go.id/canva)
Ilustrasi - Syarat guru asn di daerah penerima tunjangan profesi (Kolase kepyapenkab.go.id/canva)

KLIK PENDIDIKAN - Guru ASN yang bertugas di daerah diberikan tunjangan profesi dari pemerintah.

Akan tetapi, untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru ASN di daerah harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.

Tunjangan profesi guru ASN adalah pendapatan tambahan yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Gawat KPU RI Sebut Web KPU Diserang Ratusan Juta DoS Melalui Hacker

Tunjangan profesi diberikan dalam bentuk uang dan dikirim pemerintah melalui rekening penerima.

Salah satu syarat guru ASN di daerah yang mendapatkan tunjangan profesi adalah memiliki sertifikat pendidik.

Guru ASN di daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik merupakan guru yang telah memenuhi standar kelayakan sebagai guru profesional sehingga berhak diberikan pendapatan tambahan berupa tunjangan profesi.

Baca Juga: Rp 4,9 Juta Adalah Gaji Pensiunan PNS Tertinggi Setelah Kenaikan 12 Persen, Berikut Jadwal Penyesuaian Gaji dan Tabel Lengkap Semua Golongan

Besaran dana tunjangan profesi guru ASN di daerah adalah sebesar 1 kali gaji pokok bulanan.

Untuk penyaluran tunjangan profesi guru ASN daerah, pemerintah akan memberikan setiap 3 bulan sekali.

Adapun persyaratan lengkap seorang guru ASN di daerah yang mendapatkan tunjangan profesi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: INILAH 6 PRINSIP PENYALURAN TUNJANGAN GURU ASN DI DAERAH BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 45 TAHUN 2023

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septian Pasambuna

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X