4 Syarat ini wajib menjadi perhatian para PNS sebab pemberian tunjangan makan dihitung setiap hari kerja dan diakumulasikan dalam 1 bulan untuk dibayarkan melalui rekening.
Berikut besaran uang makan PNS untuk masing-masing golongan.
- PNS golongan I dan II Rp 35.000 per hari
- PNS golongan III Rp 37.000 per hari
Baca Juga: PNS WAJIB TAHU! INILAH LIMA KOMPONEN PEMBAYARAN THR YANG AKAN DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH TAHUN 2024
- PNS golongan IV Rp 41.000 per hari.
Demikianlah informasi mengenai pencairan tunjangan atau uang makan PNS di bulan Februari tahun 2024.***