TUNJANGAN MAKAN PNS CAIR BULAN FEBRUARI TAHUN 2024, WAJIB TAHU INI SYARAT HARUS DIPENUHI

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Kamis, 15 Februari 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi - Tunjangan makan pns mulai dicairkan bulan Februari 2024, mohon untuk perhatikan syarat ini (Kolase samosirkab.go.id/canva)
Ilustrasi - Tunjangan makan pns mulai dicairkan bulan Februari 2024, mohon untuk perhatikan syarat ini (Kolase samosirkab.go.id/canva)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dicairkan pertama kalinya di tahun 2024 tepatnya bulan Februari.

Alhamdulillah, tunjangan makan yang menjadi pendapatan tambahan seorang PNS akhirnya mulai diberikan.

Untuk mendapatkan tunjangan makan di bulan Februari tahun 2024, PNS harus memenuhi beberapa syarat seperti yang akan dijelaskan di dalam artikel ini.

Baca Juga: RAPELAN GAJI PENSIUNAN PNS CAIR! APAKAH HARUS OTENTIKASI? INI PENJELASANNYA

PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah berhak diberikan tunjangan makan untuk kebutuhan mereka.

Hal ini telah ditetapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Besaran tunjangan makan PNS diatur berbeda-beda sesuai golongan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan Perpres Baru 2024, Gaji Naik dan Tunjangan Istri Guru PPPK Resmi 10 Persen

Namun untuk mendapatkan tunjangan makan atau uang makan yang akan dicairkan bulan Februari tahun 2024 sebagaimana dicantumkan di dalam PMK No 49 tahun 2023 maka PNS wajib memenuhi persyaratan berikut ini.

- PNS wajib hadir kerja pada bulan Januari

- PNS tidak dalam tugas belajar selama bulan Januari

Baca Juga: Gaji 12 Persen Pensiunan PNS Cair Maret 2024, Bagaimana dengan Pensiunan TNI Polri? Ini Kata ASABRI

- PNS tidak sedang menjalani cuti

- Tidak sedang menjalani perjalanan dinas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septian Pasambuna

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X