3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Teken Aturan Baru, Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Tambah Sejahtera
4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: JANGAN SALAH PAHAM! PMM TETAP DIWAJIBKAN UNTUK GURU DAN KEPALA SEKOLAH, Berikut Penjelasannya...
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.***