KLIK PENDIDIKAN - Guru ASN yang bertugas di daerah diberikan tunjangan profesi dari pemerintah.
Akan tetapi, untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru ASN di daerah harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.
Tunjangan profesi guru ASN adalah pendapatan tambahan yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Gawat KPU RI Sebut Web KPU Diserang Ratusan Juta DoS Melalui Hacker
Tunjangan profesi diberikan dalam bentuk uang dan dikirim pemerintah melalui rekening penerima.
Salah satu syarat guru ASN di daerah yang mendapatkan tunjangan profesi adalah memiliki sertifikat pendidik.
Guru ASN di daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik merupakan guru yang telah memenuhi standar kelayakan sebagai guru profesional sehingga berhak diberikan pendapatan tambahan berupa tunjangan profesi.
Besaran dana tunjangan profesi guru ASN di daerah adalah sebesar 1 kali gaji pokok bulanan.
Untuk penyaluran tunjangan profesi guru ASN daerah, pemerintah akan memberikan setiap 3 bulan sekali.
Adapun persyaratan lengkap seorang guru ASN di daerah yang mendapatkan tunjangan profesi adalah sebagai berikut.
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian