Presiden Jokowi Resmi Teken Aturan Baru, Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Tambah Sejahtera

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Kamis, 15 Februari 2024 | 08:10 WIB
Presiden Jokowi sejahterakan guru penerima tunjangan sertifikasi melalui aturan baru. (setkab.go.id/diedit menggunakan PixelLab)
Presiden Jokowi sejahterakan guru penerima tunjangan sertifikasi melalui aturan baru. (setkab.go.id/diedit menggunakan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah kabar baik ditujukan kepada seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi yang ada di tanah air.

Presiden Jokowi telah teken aturan baru yang bikin guru penerima tunjangan sertifikasi tambah sejahtera.

Saat ini tunjangan sertifikasi guru diatur di dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023.

Baca Juga: Sujud Syukur! Tunjangan Sertifikasi Guru Naik di Tahun 2024, Anggarannya Sudah Ditetapkan oleh Negara

Besaran tunjangan sertifikasi guru dalam Peraturan Menteri tersebut adalah 1 kali gaji pokok perbulan, dan dibayarkan setiap 3 bulan (triwulan).

Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan kenaikan gaji terbaru, yaitu PP nomor 5 tahun 2024 dan Perpres nomor 11 tahun 2024.

Dengan ditekennya aturan baru tersebut maka secara otomatis tunjangan sertifikasi guru juga mengalami kenaikan.

Baca Juga: WOW! Dekati Idul Fitri 2024, GURU SERTIFIKASI Akan Disuguhkan dengan Dua Tunjangan Besar Ini

Hal itu sudah terkonfirmasi dalam Nota Keuangan tahun anggaran 2024.

Bahwa anggaran tunjangan sertifikasi guru mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen di tahun 2024.

Nota Keuangan tahun 2024 mengungkap 2 penyebab kenaikan tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Kemendikbud Resmi Mundurkan Jadwal Pembayaran TPG Untuk GURU SERTIFIKASI, Tidak Lagi Bulan Maret Tapi

Yaitu terjadi perubahan data Dapodik, serta adanya kenaikan gaji guru PNS dan PPPK sebesar 8 persen.

Dengan demikian maka nominal tunjangan sertifikasi guru nantinya akan mengikuti gaji baru yang sudah mengalami kenaikan 8 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: Permendikbudristek No 45 tahun 2023, PP Nomor 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X