KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah kabar baik ditujukan kepada seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi yang ada di tanah air.
Presiden Jokowi telah teken aturan baru yang bikin guru penerima tunjangan sertifikasi tambah sejahtera.
Saat ini tunjangan sertifikasi guru diatur di dalam Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023.
Besaran tunjangan sertifikasi guru dalam Peraturan Menteri tersebut adalah 1 kali gaji pokok perbulan, dan dibayarkan setiap 3 bulan (triwulan).
Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan kenaikan gaji terbaru, yaitu PP nomor 5 tahun 2024 dan Perpres nomor 11 tahun 2024.
Dengan ditekennya aturan baru tersebut maka secara otomatis tunjangan sertifikasi guru juga mengalami kenaikan.
Baca Juga: WOW! Dekati Idul Fitri 2024, GURU SERTIFIKASI Akan Disuguhkan dengan Dua Tunjangan Besar Ini
Hal itu sudah terkonfirmasi dalam Nota Keuangan tahun anggaran 2024.
Bahwa anggaran tunjangan sertifikasi guru mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen di tahun 2024.
Nota Keuangan tahun 2024 mengungkap 2 penyebab kenaikan tunjangan sertifikasi guru.
Yaitu terjadi perubahan data Dapodik, serta adanya kenaikan gaji guru PNS dan PPPK sebesar 8 persen.
Dengan demikian maka nominal tunjangan sertifikasi guru nantinya akan mengikuti gaji baru yang sudah mengalami kenaikan 8 persen.