Presiden Jokowi Resmi Teken Aturan Baru, Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Tambah Sejahtera

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Kamis, 15 Februari 2024 | 08:10 WIB
Presiden Jokowi sejahterakan guru penerima tunjangan sertifikasi melalui aturan baru. (setkab.go.id/diedit menggunakan PixelLab)
Presiden Jokowi sejahterakan guru penerima tunjangan sertifikasi melalui aturan baru. (setkab.go.id/diedit menggunakan PixelLab)

Menurut Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023, pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan I akan dilakukan mulai bulan April.

Dengan waktu singkronisasi paling lambat pada tanggal 31 Maret.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: Permendikbudristek No 45 tahun 2023, PP Nomor 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X