news

Bikin Galau! Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Negara Berhak Berhentikan Sementara PNS Meski Tidak Bersalah  

Rabu, 7 Februari 2024 | 07:22 WIB
Ilustrasi, Bikin Galau! Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Negara Berhak Berhentikan Sementara PNS Meski Tidak Bersalah   (presidenri.go.id)

- menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Jadi bila PNS melakukan 3 hal di atas maka negara akan memberhentikan sementara dari PNS, meskipun itu tidak melakukan kesalahan.

Baca Juga: Pertegas Jadwal Kenaikan Gaji PNS PPPK dan Pensiunan, Ini Keputusan Sri Mulyani

Itulah informasi mengenai Bikin Galau! Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Negara Berhak Berhentikan Sementara PNS Meski Tidak Bersalah. ***



 

Halaman:

Tags

Terkini