Bikin Galau! Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Negara Berhak Berhentikan Sementara PNS Meski Tidak Bersalah  

photo author
Yusi Liana, Klik Pendidikan
- Rabu, 7 Februari 2024 | 07:22 WIB
Ilustrasi, Bikin Galau! Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Negara Berhak Berhentikan Sementara PNS Meski Tidak Bersalah      (presidenri.go.id)
Ilustrasi, Bikin Galau! Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Negara Berhak Berhentikan Sementara PNS Meski Tidak Bersalah   (presidenri.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 membuat galau para PNS.

Sebab dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 PNS diberhentikan sementara oleh negara meski tidak melakukan kesalahan.

Baru-baru ini UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi sorotan, sebab isian naskahnya ada aturan PNS diberhentikan sementara oleh negara, meski tidak melakukan kesalahan.

Baca Juga: PNS PPPK Jika Ingin Sejahtera Ikuti Aturan UU ASN No 20 Tahun 2023 dan Hindari Larangan Ini

UU ASN No 20 Tahun 2023 yang baru disahkan tidak lama ini memang berbeda dengan UU ASN sebelumnya.

Banyak aturan yang menyangkut punishment dan juga reward bagi PNS.

Nah, mengenai diberhentikan sementara PNS oleh negara termaktub atau tertuang dalam pasal 53 pada UU ASN No 20 Tahun 2023 yang disahkan pemerintah.

Baca Juga: Hak Terima Gaji PNS Diputus Sri Mulyani Sesuai dengan Ketetapan UU ASN No 20 Tahun 2023

Pertanyaannya, “kok bisa PNS diberhentikan sementara meskipun tidak melakukan kesalahan”.

Nah, bagi PNS yang diberhentikan sementara itu adalah bagi mereka (PNS) yang:

- diangkat menjadi pejabat negara;

Baca Juga: PNS GOLONGAN IV PALING DIUNTUNGKAN! Gaji Tembus Rp6,3 juta dan Dapat Tambahan Dana Rp820 Ribu Dari Sri MUlyani, Alhamdulillah

- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irwan Yusdiansyah

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X