KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IV.
PNS golongan IV menjadi golongan PNS yang paling diuntungkan.
Sebab PNS golongan IV mendapat gaji paling besar yang tembus Rp6,3 juta perbulan juga juga mendapat tambahan dana sebesar Rp820 Ribu.
Baca Juga: UU ASN No 20 Tahun 2023 Jamin PNS dan PPPK akan Terima 5 Jaminan Sosial Ini dari Negara
Gaji Rp6,3 juta adalah hasil dari kenaikan 8 persen yang diberlakukan untuk PNS golongan IV/e.
Sedangkan PNS golongan IV lainnya mendapat gaji sebesar:
- Golongan IVa adalah Rp3.287.800 s/d Rp5.399.900
- Golongan IVb adalah Rp3.426.900 s/d Rp5.628.300
- Golongan IVc adalah Rp3.571.900 s/d Rp5.866.400
Baca Juga: Perlindungan PNS PPPK dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 Tidak Berlaku untuk JKK Jika...
- Golongan IVd adalah Rp3.723.000 s/d Rp6.114.500
Kemudian mengenai tambahan dana Rp820 ribu itu akan diberikan Sri Mulyani kepada PNS Golongan IV rutin setiap bulannya.
Karena hal itu sudah berdasarkan Peraturan menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun 2024.
Dana tambahan sebesar Rp820 ribu itu adalah uang makan.