Pertegas Jadwal Kenaikan Gaji PNS PPPK dan Pensiunan, Ini Keputusan Sri Mulyani

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Rabu, 7 Februari 2024 | 07:10 WIB
Jadwal kenaikan gaji PNS, PPPK dan pensiunan sudah dipertegas oleh Sri Mulyani dalam waktu dekat ini. (Kolase foto Instagram/ smindrawati dan Klik Pendidikan diedit dengan Pixellab.)
Jadwal kenaikan gaji PNS, PPPK dan pensiunan sudah dipertegas oleh Sri Mulyani dalam waktu dekat ini. (Kolase foto Instagram/ smindrawati dan Klik Pendidikan diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Jadwal kenaikan gaji PNS, PPPK dan pensiunan rupanya telah dipertegas oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Atas keputusan Sri Mulyani bersama anggotanya, kenaikan gaji untuk PNS, PPPK dan pensiunan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Sudah menjadi keputusan Sri Mulyani dan pihak terkait, bahwa kenaikan gaji PNS, PPPK dan pensiunan akan dibayarkan pada waktu yang berbeda.

Baca Juga: Jangan Main-main! UU ASN No 20 Tahun 2023 Ancam Pemberhentian Sementara PNS dan PPPK

Sebagaimana hasil keputusan, Sri Mulyani akan mulai pembayaran kenaikan gaji PNS dan PPPK pada Bulan Maret 2024.

Sedangkan untuk pensiunan PNS sudah ditetapkan pada Bulan Februari 2924.

Hasil keputusan Sri Mulyani ini dapat berubah sewaktu-waktu bila diperlakukan.

Sebab, penyesuaian pembayaran kenaikan gaji PNS, PPPK dan pensiunan juga perlu membutuhkan waktu untuk pihak-pihak yang terkait.

Baca Juga: Perlindungan PNS PPPK dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 Tidak Berlaku untuk JKK Jika...

Mengingatkan kembali, bahwa kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK akan dibayarkan Sri Mulyani sebesar 8 persen.

Sedangkan untuk pensiunan PNS sudah ditetapkan Sri Mulyani 12 persen.

Perbedaan tersebut diberikan Sri Mulyani dalam rangka memberikan kesejahteraan pada PNS, PPPK dan pensiunan.

Baca Juga: Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK Harus Menanamkan 7 Nilai Dasar Ini Selam Menjabat, Jika Tidak...

Sebab, pensiunan tidak menerima tunjangan tak sama dengan PNS dan PPPK, maka Sri Mulyani berikan kenaikan gaji lebih tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X