Bikin Galau! Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Negara Berhak Berhentikan Sementara PNS Meski Tidak Bersalah  

photo author
Yusi Liana, Klik Pendidikan
- Rabu, 7 Februari 2024 | 07:22 WIB
Ilustrasi, Bikin Galau! Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Negara Berhak Berhentikan Sementara PNS Meski Tidak Bersalah      (presidenri.go.id)
Ilustrasi, Bikin Galau! Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Negara Berhak Berhentikan Sementara PNS Meski Tidak Bersalah   (presidenri.go.id)

- menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Jadi bila PNS melakukan 3 hal di atas maka negara akan memberhentikan sementara dari PNS, meskipun itu tidak melakukan kesalahan.

Baca Juga: Pertegas Jadwal Kenaikan Gaji PNS PPPK dan Pensiunan, Ini Keputusan Sri Mulyani

Itulah informasi mengenai Bikin Galau! Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Negara Berhak Berhentikan Sementara PNS Meski Tidak Bersalah. ***



 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irwan Yusdiansyah

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X