news

Jokowi Sahkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024! Fix Segini Besaran Gaji PPPK Golongan 1 Sampai 17, Tembus Rp7,3 Juta Loh!

Selasa, 30 Januari 2024 | 17:21 WIB
Sudah ditetapkan Jokowi! Segini besaran gaji PPPK golongan 1 sampai 17 dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan setkab.go.id diedit menggunakan Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengesahkan aturan gaji PPPK tahun ini lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Jokowi menetapkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 pada tanggal 26 Januari 2024 di mana di dalamnya merinci nominal gaji PPPK dengan kenaikan sebesar 8 persen.

Berikut kami sajikan rincian gaji PPPK yang telah ditetapkan Jokowi dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Cek rinciannya di sini!

Baca Juga: Pensiunan PNS Full Happy! Akhirnya PP Kenaikan Gaji 12 Persen Resmi Diterbitkan Pemerintah dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, Simak...

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa dengan diterbitkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 maka aturan gaji PPPK dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tidak berlaku lagi.

Dalam aturan yang baru yaitu Perpres Nomor 11 Tahun 2024 maka pemerintah telah menaikkan gaji PPPK tahun ini sebesar 8 persen dari gaji pokok yang diterima pada tahun lalu.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024 ini merupakan pertama kali bagi PPPK mulai golongan I sampai IX.

Baca Juga: Wow! Ternyata Gaji KPPS Naik Dua Kali Lipat dan Ada Biaya Perlindungannya Loh, Penasaran? Simak Penjelasannya

Oleh sebab itu, kenaikan gaji sebesar 8 persen sangat dinanti-nantikan oleh para PPPK di instansi pemerintah.

Alhamdulillah, akhirnya peraturan kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen telah diterbitkan sehingga kenaikan gaji sebentar lagi akan dirasakan.

Berapa besaran gaji PPPK yang tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024?

Baca Juga: Alhamdulillah! PP Nomor 5 Tahun 2024 Resmi Terbit, Berikut Besaran Gaji PNS Golongan I II III IV Terbaru

Berikut kami sajikan rincian nominal gaji PPPK golongan 1 sampai 17 sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

- Golongan I = Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900

Halaman:

Tags

Terkini