KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merevisi ketentuan batas usia bagi PNS.
Dimana bukan hanya tidak lagi menetapkan usia 56 tahun sebagai batas usia pensiun bagi PNS.
BKN juga memperpanjang batas usia pensiun bagi PNS tak hanya sampai, 58 atau 60 tahun saja.
Berdasarkan ketentuan BKN PNS mendapatkan ketenangan terbaru mengenai batas usia pensiun.
Ketentuan batas usia pensiun bagi PNS oleh BKN yang terbaru diatur dalam Surat Edaran bernomor surat bernomor: K.26-30/V.119-2/99.
Dalam surat edaran tersebut batas usia pensiun bagi PNS paling tinggi bukanlah usia 60 tahun melainkan 65 tahun.
Untuk lebih jelasnya simak ketentuan batas usia pensiun bagi PNS yang ditetapkan BKN pada berikut ini:
- Batas usia pensiun 58 tahun diperuntukkan bagi PNS:
1. Jabatan Fungsional Ahli Pertama,
Baca Juga: Sudah FIX! Inilah Tabel Gaji PNS yang Naik 8 Persen untuk Golongan I II III dan IV Makin Sejahtera
2. Jabatan Fungsional Ahli Muda, dan
3. Jabatan Fungsional Ahli Keterampilan.
- Batas usia pensiun usia 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.