BKN Resmi Revisi Batas Usia Pensiun Bagi PNS, Bukan Lagi 58 Atau 60 Tahun, Melainkan...

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 15:03 WIB
BKN resmi revisi batas usia pensiun bagi PNS, bukan lagi 58 atau 60 tahun, melainkan... (bangkatengahkab.go.id)
BKN resmi revisi batas usia pensiun bagi PNS, bukan lagi 58 atau 60 tahun, melainkan... (bangkatengahkab.go.id)

Baca Juga: FINAL! PP KENAIKAN GAJI PENSIUNAN PNS DITERBITKAN, APAKAH BULAN FEBRUARI TAHUN 2024 MULAI DAPAT PENYESUAIAN 12 PERSEN? INI JAWABAN PT TASPEN

- Batas usia pensiun bagi PNS 65 tahun, diperuntukkan bagi para PNS dengan jabatan fungsional ahli utama.

Itulah ketentuan batas usia bagi PNS yang ditetapkan oleh BKN.

Ketentuan batas usia pensiun bagi PNS ini memang bukanlah yang baru diterbitkan akan tetapi yang terbaru dari beberapa hasil revisi yang pernah dilakukan.

Baca Juga: Resmi Gantikan Posisi Ashari Tambunan! Ternyata Harta Kekayaan Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar Tembus Segini di LHKPN!

Sebab, ketentuan batas usia pensiun ini sudah berlaku sejak tahun 2017.

Adapun ketentuan batas usia pensiun bagi jabatan lainnya dicantumkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X