- Batas usia pensiun bagi PNS 65 tahun, diperuntukkan bagi para PNS dengan jabatan fungsional ahli utama.
Itulah ketentuan batas usia bagi PNS yang ditetapkan oleh BKN.
Ketentuan batas usia pensiun bagi PNS ini memang bukanlah yang baru diterbitkan akan tetapi yang terbaru dari beberapa hasil revisi yang pernah dilakukan.
Sebab, ketentuan batas usia pensiun ini sudah berlaku sejak tahun 2017.
Adapun ketentuan batas usia pensiun bagi jabatan lainnya dicantumkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.***