KLIK PENDIDIKAN - Pembayaran rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi hal yang selalu diusahakan untuk segera dibayarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Dalam hal pembayaran rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sri Mulyani juga telah resmi menegaskan bahwa masih perlu menunggu proses pengesahan Peraturan.
Perlu bahwasannya diketahui, bahwa PP kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diresmikan.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH PP KENAIKAN GAJI RESMI TERBIT! Gaji PNS Golongan IV Menjadi Rp..
Jika Peraturan baru yang mengatur tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah terbit, maka Sri Mulyani sudah dapat membayar rapelan pula.
Dengan adanya pembayaran rapelan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), menandakan bahwa Sri Mulyani tidak akan mengurangi hak terima sedikitpun.
Sebab, perhitungan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah terhitung mulai 1 Januari 2024 dalan APBN 2024.
Sehingga, jika per 1 Januari 2024 tidak dibayarkan maka yang perlu dipertanyakan adalah Sri Mulyani.
Namun demikian, Sri Mulyani telah dengan tegas menyatakan bahwa kenaikan gaji yang belum dibayarkan bulan Januari 2024 akan dibayarkan dengan skema rapelan.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen," tegas Sri Mulyani mengutip dari ANTARA News.
Untuk menguatkan hal tersebut, Sri Mulyani menjanjikan akan bayar kenaikan gaji full 12 bulan dalam tahun 2024 ini.
Termasuk bulan Januari 2024 yang sempat terlewat, Sri Mulyani juga akan membayarkan kekurangannya.