KLIK PENDIDIKAN - Yang ditunggu-tunggu (kenaikan gaji 8 persen) pensiunan akhirnya tiba.
Presiden secara buka-bukaan menandatangani PP Nomor 5 Tahun 2024 Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yang artinya di tanggal 1 Februari 2024, PNS dapat rezeki nomplok.
Transferan yang akan didapat adalah gaji dengan skema kenaikan 8 persen, dan rapelan di bulan Januari 2024.
Kabar wajib diberitahukan kepada keluarga dan sanak saudara para PNS.
Bagaimana untuk rincian gaji para PNS setelah mendapatkan kenaikan gaji?
Yang pasti gaji PNS berbeda-beda berdasarkan golongan.
Apakah itu PNS golongan I, II, III, dan IV.
Namun yang pasti semua PNS mendapatkan hak gaji dengan kenaikan 8 persen di 1 Februari esok.
Baca Juga: TERBARU! Segini Gaji PNS Golongan I yang Bakal Cair Bulan Februari 2024, Nominal Tertinggi Capai Rp
Bagi yang penasaran akan isi PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).