PP Nomor 5 Tahun 2024 Disahkan Presiden, PNS Sujud Syukur! Alhamdulillah Tanggal 1 Februari Dapat Transferan Bak Rezeki Nomplok

photo author
Yusi Liana, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 10:49 WIB
Ilustrasi, PP Nomor 5 Tahun 2024 Disahkan Presiden, PNS Sujud Syukur! (kominfo.go.id)
Ilustrasi, PP Nomor 5 Tahun 2024 Disahkan Presiden, PNS Sujud Syukur! (kominfo.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Yang ditunggu-tunggu (kenaikan gaji 8 persen) pensiunan akhirnya tiba.

Presiden secara buka-bukaan menandatangani PP Nomor 5 Tahun 2024 Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Yang artinya di tanggal 1 Februari 2024, PNS dapat rezeki nomplok.

Baca Juga: SUDAH FIX! BERIKUT GAJI PNS SELURUH GOLONGAN SETELAH NAIK GAJI 8 PERSEN YANG TELAH DITEKEN PRESIDEN LEWAT PP NOMOR 5 TAHUN 2024

Transferan yang akan didapat adalah gaji dengan skema kenaikan 8 persen, dan rapelan di bulan Januari 2024.

Kabar wajib diberitahukan kepada keluarga dan sanak saudara para PNS.

Bagaimana untuk rincian gaji para PNS setelah mendapatkan kenaikan gaji?

Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi! Inilah Tabel Gaji PNS Golongan IV pada PP Terbaru, Alhamdulillah Tertinggi Rp6,3 Juta

Yang pasti gaji PNS berbeda-beda berdasarkan golongan.

Apakah itu PNS golongan I, II, III, dan IV.

Namun yang pasti semua PNS mendapatkan hak gaji dengan kenaikan 8 persen di 1 Februari esok.

Baca Juga: TERBARU! Segini Gaji PNS Golongan I yang Bakal Cair Bulan Februari 2024, Nominal Tertinggi Capai Rp

Bagi yang penasaran akan isi PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irwan Yusdiansyah

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X