Kupas Tuntas Soal Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Sri Mulyani Janjikan Hal Ini

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 10:58 WIB
Setelah PP resmi dikeluarkan, Sri Mulyani janji akan bayar rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ketentuan begini. (Kolase foto Instagram/ smindrawati dan Klik Pendidikan diedit dengan Pixellab.)
Setelah PP resmi dikeluarkan, Sri Mulyani janji akan bayar rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ketentuan begini. (Kolase foto Instagram/ smindrawati dan Klik Pendidikan diedit dengan Pixellab.)

Hal tersebut akan dilakukan Sri Mulyani dengan skema rapelan tersebut.

"Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: PP Kenaikan Gaji PNS RESMI TERBIT, Inilah Nominal yang Akan Dibayarkan Sri Mulyani Bulan Februari

Alhamdulillah, dengan disahkannya PP kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 ini Sri Mulyani  dapat merealisasikan janjinya.

Sedikit lagi, setelah PP kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dikeluarkan, maka rapelan juga akan segera dibayarkan.

Kupas tuntas soal pembayaran rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), rupanya Sri Mulyani akan bayar segini gedenya:

Baca Juga: SUDAH FIX! BERIKUT GAJI PNS SELURUH GOLONGAN SETELAH NAIK GAJI 8 PERSEN YANG TELAH DITEKEN PRESIDEN LEWAT PP NOMOR 5 TAHUN 2024

1. Golongan I berkisar dari Rp124.864,00 - Rp214.920,00

2. Golongan II berkisar dari Rp161.776,00 - Rp305.600,00

3. Golongan III berkisar dari Rp206.352,00 - Rp383.760,00

Baca Juga: SUDAH FIX! BERIKUT GAJI PNS SELURUH GOLONGAN SETELAH NAIK GAJI 8 PERSEN YANG TELAH DITEKEN PRESIDEN LEWAT PP NOMOR 5 TAHUN 2024

4. Golongan IV berkisar dari Rp243.544,00 - Rp472.096,00

Alhamdulillah masih lumayan dan sangat sayang jika harus direlakan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: ANTARA News, PP No 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X