Hal tersebut akan dilakukan Sri Mulyani dengan skema rapelan tersebut.
"Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: PP Kenaikan Gaji PNS RESMI TERBIT, Inilah Nominal yang Akan Dibayarkan Sri Mulyani Bulan Februari
Alhamdulillah, dengan disahkannya PP kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 ini Sri Mulyani dapat merealisasikan janjinya.
Sedikit lagi, setelah PP kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dikeluarkan, maka rapelan juga akan segera dibayarkan.
Kupas tuntas soal pembayaran rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), rupanya Sri Mulyani akan bayar segini gedenya:
1. Golongan I berkisar dari Rp124.864,00 - Rp214.920,00
2. Golongan II berkisar dari Rp161.776,00 - Rp305.600,00
3. Golongan III berkisar dari Rp206.352,00 - Rp383.760,00
4. Golongan IV berkisar dari Rp243.544,00 - Rp472.096,00
Alhamdulillah masih lumayan dan sangat sayang jika harus direlakan.***