news

Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara Dawuh UU ASN 2023, PNS PPPK Wajib Melaksanakannya!

Selasa, 30 Januari 2024 | 08:07 WIB
Ilustrasi - Nilai dasar aparatur sipil negara menurut UU ASN 2023 yang wajib dilaksanakan oleh PNS dan PPPK (presidenri.go.id/diedit photopea)

- Adaptif; dan

Baca Juga: 785 PPPK Kemenag Jateng Resmi Bergabung, Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

- Kolaboratif.

Poin-poin di atas merupakan nilai-nilai dasar bagi para aparatur sipil negara tak terkecuali PNS dan PPPK.

Pelanggaran terhadap nilai dasar aparatur sipil negara akan berujung pada penjatuhan hukuman bagi PNS dan PPPK yang bersangkutan.

Baca Juga: Kapan Gaji KPPS Cair, Berikut Perkiraan Jadwal Pencairannya Selama Proses Pemilu 2024!

Hukuman yang dijatuhkan kepada PNS dan PPPK yang melanggar kewajiban untuk menjalankan nilai dasar aparatur sipil negara adalah berupa hukuman disiplin.

Demikianlah 7 nilai dasar aparatur sipil negara yang wajib dilaksanakan oleh para PNS dan PPPK sebagaimana dilansir dari UU ASN 2023 pada Selasa, 30 Januari 2024. ***

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini