Karena tindakan mengundurkan diri bagi PPPK yang sudah dinyatakan lulus akan sangat mencederai perasaan para peserta yang lain yang sangat berharap bisa diterima sebagai PPPK.
Selain itu posisi yang ditinggalkan juga akan kosong sehingga sangat merugikan negara dari segi waktu dan biaya selama proses seleksi PPPK.
Maka sudah tepat apabila PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus diberikan sanksi yang berat dari pemerintah.***