KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan tak perlu khawatir lagi tentang pemberitaan yang simpang siur tentang gaji.
Sebab Taspen selaku lembaga yang berada dibawah naungan BUMN telah mengeluarkan statetmen tentang gaji pensiunan melalui media sosial pribadinya.
Berdasarkan media sosial pribadi Taspen terdapat 2 berita yang meliputi berita baik dan buruk untuk pensiunan.
Baca Juga: Hati-hati, Ternyata Inilah Hukum Mengucapkan dan Merayakan Tahun Baru Menurut Pandangan Islam!
Kedua berita tersebut semuanya tentang gaji yang akan diterima pensiunan per 1 Januari 2024.
Pertama adalah berita baik untuk pensiunan yaitu bahwa Taspen tetap akan memberikan gaji sesuai dengan jadwal yaitu tiap tanggal 1 pada bulan berjalan.
Sehingga per 1 Januari 2024, Taspen tetap akan memberikan gaji kepada pensiunan.
Dengan demikian Taspen tak ada penundaan dalam pemberian gaji kepada pensiunan.
Kedua adalah berita buruk untuk pensiunan yaitu gaji yang akan ditransfer Taspen mengikuti besaran yang disesuaikan dengan PP lama yaitu PP No 18 Tahun 2019.
Hal tersebut dikarenakan untuk PP turunan tentang kenaikan gaji belum diterbitkan Pemerintah hingga saat ini.
Sehingga Taspen belum dapat memberikan gaji dengan besaran yang telah naik sebesar 12 persen seperti yang diumumkan Presiden Jokowi.
Itulah kedua berita terbaru yang telah dikeluarkan Taspen pada media sosial pribadinya.