Wah Ternyata per 31 Desember 2023 Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Masih Menggunakan PP yang Ini...

photo author
Fakhrunrazi KP, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Januari 2024 | 10:17 WIB
PT Taspen akan mencairkan gaji untuk pensiunan PNS golongan IV paling tinggi bukan Rp 4,7 (PP No 18 Tahun 2019 dan taspen.co.id lalu diedit dengan canva)
PT Taspen akan mencairkan gaji untuk pensiunan PNS golongan IV paling tinggi bukan Rp 4,7 (PP No 18 Tahun 2019 dan taspen.co.id lalu diedit dengan canva)

KLIK PENDIDIKAN- Pencairan gaji pensiunan PNS januari 2024, Taspen masih menggunakan peraturan pemerintah No.18 Tahun 2019.

Sudah rahasia umum Taspen menyalurkan gaji pensiunan PNS tepat tanggal 1 kepada mitra bayar yaitu kantor Bank dan kantor pos.

Sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 Tidak ada perubahan atau penundaan gaji pensiun PNS akan di bayar berdasarkan peraturan pemerintah No.18 Tahun 2019.

PT Taspen menyebutkan gaji pensiunan PNS cair hari ini tetapi gaji yang diterima merupakan gaji pensiunan PNS selama 5 tahun terakhir.

Baca Juga: Aset Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih Nyaris Rp20 Miliar Jelang Laporan Harta Kekayaan 2024 ke LHKPN KPK

Walaupun Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS naik 12 persen, akan tetapi PT Taspen tetap mencairkan gaji yang belum naik 12 persen.

Disebabkan  Pemerintah sampai saat ini belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah yang baru tentang tabel gaji 12 persen.

Maka PT Taspen mengambil kebijakan untuk pencairan gaji pensiunan PNS hari ini berdasarkan PP No.18 Tahun 2019.

Baca Juga: 2024 FULL SENYUM! SATU STEP LAGI KENAIKAN GAJI 12 PERSEN PENSIUNAN PNS CAIR, NOMINAL BARU GILA-GILAAN

Inilah tabel gaji pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2019 :

  1. Pensiunan PNS golongan Ia antara Rp.1.560.800 – Rp.1.751.900.
  2. Pensiunan PNS golongan Ib antara Rp.1.560.800 – Rp.1.854.700.
  3. Pensiunan PNS golongan Ic antara Rp.1.560.800 – Rp.1.933.200.
  4. Pensiunan PNS golongan Id antara Rp.1.560.800 – Rp.2.014.900.
  5. Pensiunan PNS golongan IIa antara Rp.1.560.800 – Rp. 2.530.200.
  6. Pensiunan PNS golongan IIb antara Rp.1.560.800 – Rp. 2.637.300.
  7. Pensiunan PNS golongan IIc antara Rp.1.560.800 – Rp. 2.748.800.
  8. Pensiunan PNS golongan IId antara Rp.1.560.800 – Rp. 2.865.000.
  9. Pensiunan PNS golongan IIIa antara Rp.1.560.800 – Rp. 3.177.300.
  10. Pensiunan PNS golongan IIIb antara Rp.1.560.800 – Rp. 3.311.700.
  11. Pensiunan PNS golongan IIIc antara Rp.1.560.800 – Rp. 3.451.800.
  12. Pensiunan PNS golongan IIId antara Rp.1.560.800 – Rp. 3.597.800.
  13. Pensiunan PNS golongan IVa antara Rp.1.560.800 – Rp. 3.750.000.
  14. Pensiunan PNS golongan IVb antara Rp.1.560.800 – Rp. 3.908.700.
  15. Pensiunan PNS golongan IVc antara Rp.1.560.800 – Rp. 4.074.000.
  16. Pensiunan PNS golongan IVd antara Rp.1.560.800 – Rp. 4.246.300.
  17. Pensiunan PNS golongan IVa antara Rp.1.560.800 – Rp. 4.425.900.

Agar tidak ada kendala dan terlambat dalam pencairan gaji pensiunan PNS, karena mengingat juga banyak peneriman manfaat gaji pensiun berharap cepat cair.

Sebelumnya PT Taspen meghimbau untuk seluruh penerima gaji pensiunan segera melakukan ontentikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Gaji 9 Juta! Dibuka Lowongan Kerja PT Nissin Foods Indonesia, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftarannya

Otentikasi yaitu proses verifikasi agar dapat memastikan bahwa dana pensiun berhak menerima oleh yang bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: TASPEN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X