Libur Nataru PNS Hanya Sampai Tanggal 1 januari 2024, Ini Ancaman Sanksi Bagi PNS Yang Bolos Kerja, Bisa Diberhentikan!

photo author
Yosi Hanggita Yudistira, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Januari 2024 | 02:54 WIB
Libur Nataru bagi PNS hanya sampai tanggal 1 Januari 2024, bagi yang bolos tanggal 2 siap-siap kena sanksi disiplin PNS (Freepik/klikpendidikan.id/photogrid)
Libur Nataru bagi PNS hanya sampai tanggal 1 Januari 2024, bagi yang bolos tanggal 2 siap-siap kena sanksi disiplin PNS (Freepik/klikpendidikan.id/photogrid)

KLIK PENDIDIKAN- Liburan akhir tahun atau Nataru dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia termasuk PNS untuk berwisata atau memilih pulang ke kampung halaman.

Apapun pilihannya yang penting PNS harus ingat dengan tanggung jawabnya terhadap pekerjaan dengan berlaku disiplin.

Disiplin yang dimaksud adalah erat kaitannya dengan suasana libur akhir tahun atau Nataru yang sedang dijalani oleh PNS.

Baca Juga: Tanggal 1 Jatuh Di Tanggal Merah, Bagaimana Nasib Gaji PPPK Di Bulan Januari 2024?

Pemerintah secara resmi menetapkan libur Nataru terakhir pada tanggal 1 januari 2024 yang artinya tanggal 2 adalah hari kerja normal.

Oleh sebab itu diharapkan kepada seluruh PNS di Indonesia agar mentaati peraturan dari pemerintah tersebut.

Hal itu dikecualikan bagi PNS yang sudah mengajukan cuti sebelumnya atau ada keperluan penting lainnya yang dibuktikan dengan dokumen yang valid.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Besok? Ternyata Tanggal 1 Januari 2024 PT Taspen Akan Lakukan Hal Ini

Sehingga apapun alasannya selain alasan yang disebutkan di atas wajib hukumnya untuk para PNS untuk masuk kerja secara normal pada tanggal 2 januari 2024.

Bagi PNS yang berani bolos kerja siap-siap menerima sanksi disiplin dari seperti tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Ribuan ASN Di Sulawesi Selatan Bakal Menikmati Kenaikan TPP Di Tahun 2024

Sanksi Disiplin yang dimaksud mulai dari sanksi disiplin ringan hingga sanksi disiplin berat dengan jenis hukuman yang berbeda-beda.

Sanksi disiplin ringan berupa:

- Teguran lisan bagi PNS yang bolos kerja selama tiga hari dalam setahun tanpa alasan jelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yosi Hanggita Yudistira

Sumber: PP Nomor 94 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X