- Teguran tertulis bagi PNS yang bolos kerja secara kumulatif 4-6 hari dalam setahun.
- Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang bolos kerja secara kumulatif 7-10 hari dalam setahun.
Sanksi disiplin sedang berupa:
- Pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam 1 tahun.
- Pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan bagi PNS bolos secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam 1 tahun.
- Pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam 1 tahun.
Sanksi disiplin berat berupa:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun bagi PNS yang bolos secara kumulatif 21-24 hari dalam setahun.
- Dibebaskan dari jabatannya selama setahun bagi PNS yang bolos secara kumulatif 25-27 hari dalam setahun.
- Diberhentikan dari jabatan bagi PNS yang bolos secara kumulatif 28 hari dalam setahun atau 10 hari berturut-turut.
Itulah ancaman sanksi bagi PNS yang berani bolos kerja, masih berani coba?***