Libur Nataru PNS Hanya Sampai Tanggal 1 januari 2024, Ini Ancaman Sanksi Bagi PNS Yang Bolos Kerja, Bisa Diberhentikan!

photo author
Yosi Hanggita Yudistira, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Januari 2024 | 02:54 WIB
Libur Nataru bagi PNS hanya sampai tanggal 1 Januari 2024, bagi yang bolos tanggal 2 siap-siap kena sanksi disiplin PNS (Freepik/klikpendidikan.id/photogrid)
Libur Nataru bagi PNS hanya sampai tanggal 1 Januari 2024, bagi yang bolos tanggal 2 siap-siap kena sanksi disiplin PNS (Freepik/klikpendidikan.id/photogrid)

- Teguran tertulis bagi PNS yang bolos kerja secara kumulatif 4-6 hari dalam setahun.

- Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang bolos kerja secara kumulatif 7-10 hari dalam setahun.

Baca Juga: Kerja di Kota Semarang Lebih Sejahtera daripada di Kota Denpasar, Inilah UMK 2024 yang telah Ditetapkan untuk Kedua Daerah Tersebut

Sanksi disiplin sedang berupa:

- Pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam 1 tahun.

- Pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan bagi PNS bolos secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam 1 tahun.

- Pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang bolos secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam 1 tahun.

Baca Juga: Meskipun Bertetangga UMK 2024 Kabupaten Dan Kota Bogor Ternyata Memiliki Perbedaan Yang Jauh, Tak Disangka Ternyata Lebih Besar…

Sanksi disiplin berat berupa:

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun bagi PNS yang bolos secara kumulatif 21-24 hari dalam setahun.

- Dibebaskan dari jabatannya selama setahun bagi PNS yang bolos secara kumulatif 25-27 hari dalam setahun.

- Diberhentikan dari jabatan bagi PNS yang bolos secara kumulatif 28 hari dalam setahun atau 10 hari berturut-turut.

Itulah ancaman sanksi bagi PNS yang berani bolos kerja, masih berani coba?***


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yosi Hanggita Yudistira

Sumber: PP Nomor 94 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X