Sudah Dinyatakan Lulus PPPK Lalu Mengundurkan Diri, Siap-Siap Kena Sanksi Ya…

photo author
Yosi Hanggita Yudistira, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Januari 2024 | 11:52 WIB
PPPK yang sudah dinyatakan lulus dilarang mengundurkan diri dan diancam sanksi blacklist satu tahun tidak boleh melamar PPPK ( bnpb.go.id)
PPPK yang sudah dinyatakan lulus dilarang mengundurkan diri dan diancam sanksi blacklist satu tahun tidak boleh melamar PPPK ( bnpb.go.id)

KLIK PENDIDIKAN- Menjadi PPPK masih menjadi favorit bagi masyarakat Indonesia saat ini karena sederet keuntungan yang didapatnya.

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pelamar yang mendaftar untuk mengisi formasi PPPK pada seleksi pengadaan CASN tahun anggaran 2023.

Terlebih pada pengadaan CASN tahun anggaran 2023 formasi PPPK dibuka lebih banyak daripada CPNS.

Baca Juga: Taspen Keluarkan Berita Baik dan Buruk Untuk Pensiunan, Semua Berita Tentang Gaji Per 1 Januari 2024

Instansi daerah di seluruh Indonesia hanya diberi kuota untuk mengadakan seleksi PPPK saja karena formasi CPNS hanya diberikan kepada instansi pusat saja.

Akan tetapi ditengah membludaknya pelamar PPPK justru ada saja ulah segelintir oknum calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus memilih mengundurkan diri.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen Belum Dapat Dibayarkan Bulan Januari 2024, Taspen Sampaikan 2 Hal Ini

Seperti yang terjadi pada seleksi PPPK tahun 2022 yang lalu sebanyak 1.921 calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus menyatakan mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Hal ini sangat disayangkan karena masih banyak jutaan peserta lainnya yang berharap bisa diterima namun kurang beruntung belum mendapat kesempatan.

Namun perlu dicatat bagi calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus namun kemudian mengundurkan diri pemerintah telah menyiapkan sanksi.

Baca Juga: Syukur Alhamdulillah, PNS dan PPPK Akan Dapatkan Gaji di Bulan Januari 2024 Segini, Nominalnya Capai Rp

Sanksi tersebut sudah diatur di dalam Permenpan RB nomor 28 dan 29 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional.

Sanksi tersebut berupa blacklist selama satu tahun tidak boleh mendaftar pada seleksi PPPK kepada calon PPPK yang sudah mendapatkan nomor induk.

Oleh sebab itu kepada pelamar PPPK diharapkan memikirkan matang-matang sebelum memutuskan melamar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yosi Hanggita Yudistira

Sumber: PermenPAN RB Nomor 28 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X