KLIK PENDIDIKAN – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) semua golongan, mulai golongan I hingga IV akan cair dan disalurkan pada esok hari 1 Januari 2024.
Seperti yang sudah diketahui, gaji PNS di tahun 2024 telah diumumkan mendapat kenaikkan sebesar 8 persen oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.
Namun, meskipun dapat kenaikkan 8 persen, untuk penyaluran gaji PNS di 1 Januari 2024 nanti belum tentu disalurkan dengan kenaikkan gajinya.
Sebab, hingga kini pemerintah masih belum merilis Peraturan Pemerintah (PP) terkait nominal gaji terbaru PNS dengan kenaikkan gaji sebesar 8 persen tersebut.
Sehingga, PNS masih harus bersabar menunggu kepastian pemerintah merilis PP terbaru yang nantinya akan menjadi acuan pembayaran gaji baru PNS.
Oleh karena itu, untuk gaji PNS pada 1 Januari 2024 nanti diperkirakan masih berdasarkan aturan lama yakni PP No 15 Tahun 2019.
Dan inilah gaji yang akan diterima PNS mengacu pada PP No 15 tahun 2019 sesuai dengan masa kerjanya:
Gaji PNS Golongan I dengan Masa Kerja 0 – 27 Tahun
- Golongan IA : Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan IB : Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan IC : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan ID : Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500